1. Rukun Waris
Terdapat tiga rukun yang harus dipenuhi agar pewarisan terjadi: Pewaris (orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta), Ahli Waris (orang yang masih hidup dan berhak menerima warisan), serta Harta Waris (harta bersih yang ditinggalkan setelah dikurangi kewajiban).
2. Ashabul Furudh
Merupakan ahli waris yang porsi bagiannya sudah ditetapkan secara pasti dalam Al-Quran (misal: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6). Ahli waris ini mendapat prioritas pertama dalam pembagian. Contohnya: Istri, Suami, Ibu, Ayah, dan Anak Perempuan (jika tidak ada anak laki-laki).
3. Ashabah (Penerima Sisa)
Ashabah adalah ahli waris yang menerima sisa harta setelah Ashabul Furudh mengambil bagiannya. Jika harta habis dibagikan kepada Ashabul Furudh, maka Ashabah tidak mendapat bagian (kecuali Anak Laki-laki dan Ayah). Penerima ashabah terkuat adalah Anak Laki-laki.
4. Konsep Hijab (Penghalang)
Hijab adalah kondisi di mana ahli waris tertentu terhalang (tidak mendapat bagian) karena ada ahli waris lain yang nasabnya lebih dekat dengan almarhum. Contoh: Cucu terhalang oleh Anak Laki-laki; Saudara Kandung terhalang oleh Anak Laki-laki atau Ayah.